Halangi Ambulans yang Bawa Pasien Kritis Oknum TNI Diproses Hukum Perintah Jenderal Andika Perkasa

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Oknum TNI diproses hukum setelah menghalangi dan menggebrak mobil ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kala itu, mobil ambulans yang dihalangi oknum TNI tersebut sedang membawa pasien bayi yang sedang kritis.

Gholib, sopir ambulans merekam aksi oknum TNI yang beraksi menggunakan sepeda motor itu tersebut hingga videonya viral di media sosial.

TNI AD pun memproses secara hukum sang prajurit.

"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa," tertulis di akun Instagram @tni_angkatan_darat, Senin (16/8/2021). 

TNI membuat keputusan itu untuk membangun profesionalisme TNI AD yang berintegritas dan taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ini Ending Kasus Oknum TNI yang Tampar Pegawai SPBU di Sikka NTT karena Buru-buru

Dalam unggahan itu, tampak pelaku mengenakan baju tahanan warna kuning dan telah masuk ke balik jeruji.

Diberitakan sebelumnya, aksi tidak terpuji kembali terekam kamera dan viral di media sosial.

Sebuah ambulan yang melintas di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur ,sempat dihalang-halangi seorang oknum TNI yang mengendarai sepeda motor, Kamis (12/8/2021).

Sang sopir merekam aksi tidak terpuji oknum prajurit TNI yang mengendarai sepeda motor Honda Vario B 4681 TEI yang menghalangi lajunya.

0 Response to "Halangi Ambulans yang Bawa Pasien Kritis Oknum TNI Diproses Hukum Perintah Jenderal Andika Perkasa"

Post a Comment