Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Prokes saat PTM Terbatas di Jakarta

VIVA â€" Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana akan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada sekolah yang melanggar aturan dan ketentuan proses PTM Terbatas Tahap 1.

Nahdiana memastikan, jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan. Yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung. 

Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan, kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Nahdiana di Jakarta, Minggu, 5 September 2021. 

0 Response to "Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Prokes saat PTM Terbatas di Jakarta"

Post a Comment