Status Suweca Naik Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Ditahan di Polres Bangli dan Terancam Bui 9 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI â" Laporan dugaan tindakan perbuatan cabul di jalur Bangli â" Susut masih terus bergulir.
Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Dan kini, status Suweca yang sebelumnya masih sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi Senin (9/8/2021) membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Instentif Dinas Kesehatan dan Nakes Puskesmas di Bangli Segera Cair, Telah Diusulkan Rp1,8 Miliar
Ia mengungkapkan, penetapan status tersangka pada pria 30 tahun itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang juga merupakan korban.
âMereka ini yang mengadukan perbuatan tersangka ke Polsek Susut.
Ada yang tertulis, ada yang lisan. Seluruhnya dipanggil ke Polres Bangli untuk dimintai keterangan pada hari Sabtu (7/8) hingga Senin (9/8) pagi,â ungkapnya.
AKP Andoyuan mengatakan, secara garis besar keterangan yang diberikan saksi seluruhnya sama.
Yakni saksi dipepet oleh tersangka, saat melintas di jalur Bangli â" Susut pada malam hari, dan selanjutnya meraba paha bagian atas.
âAda yang paha atas, ada yang pahanya saja,â ucapnya.
0 Response to "Status Suweca Naik Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Ditahan di Polres Bangli dan Terancam Bui 9 Tahun"
Post a Comment