Cuma Berlaku di Palur Plaza Karanganyar Aturan Wajib Terapkan Sistem Aplikasi PeduliLindungi

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar akan melakukan monitoring terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kawasan pusat perbelanjaan seperti mall. 

Pengunjung wajib melakukan scan QR pada aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu sebelum memasuki mall guna memastikan apakah mereka telah menerima vaksin Covid-19 atau belum. 

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, telah menerima surat edaran dari Kemendagri terkait uji coba pelaksanaan protokol kesehatan pada mall dan pusat perbelanjaan.

Di Kabupaten Karanganyar hanya ada satu mall yakni Palur Plaza yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga: Dinilai Memberatkan, Syarat Pelamar CPNS 2021 Wajib Rapid Antigen, Bupati Karanganyar: Hapus Saja

Baca juga: Jalur Pendakian Menuju Gunung Lawu Masih Sepi, Disparpora Karanganyar: Paling Banyak 100 Pendaki

Baca juga: Alhamdulillah, Okupansi Hotel di Karanganyar Mulai Ada Perbaikan, Karwadi: Tapi Belum Signifikan

Baca juga: Semua Ludes, Ruko Rental Playstation Dibobol Maling, Sebelah Selatan Kantor DLLAJ Karanganyar

"Di Karanganyar yang ada hanya di Palur Plaza yang menggunakan aplikasi itu."

"Lainnya tidak, nanti tentu akan kami monitoring," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/8/2021). 

Sementara itu Marketing Communication Palur Plaza Karanganyar, Julian Surya menyampaikan, telah melakukan uji coba aplikasi tersebut pada Jumat pekan lalu.

Selain menjadi syarat bagi pengunjung, adanya aplikasi tersebut juga menjadi syarat bagi pengelola mall beroperasi kembali semenjak diberlakukannya PPKM Darurat bulan lalu. 

"Karena itu (aplikasi) juga menjadi syarat buka mall," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/8/2021). 

Menurutnya, adanya kebijakan tersebut akan berdampak terhadap tingkat kunjungan.

0 Response to "Cuma Berlaku di Palur Plaza Karanganyar Aturan Wajib Terapkan Sistem Aplikasi PeduliLindungi"

Post a Comment