Bambang Widjojanto Perpim Perjalanan Dinas KPK Sarat Nuansa Koruptif

VIVA â" Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK, telah mengabaikan nilai-nilai dan prinsip yang ada di dalam kode etik dan pedoman prilaku. Bambang Widjojanto menilai Perpim perjalanan dinas sarat nuansa koruptif.
"Ketua KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK. Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," kata Bambang kepada awak media, Senin, 9 Agustus 2021.
BW, begitu Bambang Widjojanto biasa disapa, menjelaskan Perpim berpotensi fraud. Misalnya ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikuatirkan menimbulkan benturan kepentingan.
"Pijakan nalarnya jauh melebihi kebutuhan pandangan normatif yang legalistic," kata BW.
0 Response to "Bambang Widjojanto Perpim Perjalanan Dinas KPK Sarat Nuansa Koruptif"
Post a Comment