Aturan Menikah PPKM Level 3 dan 4 di Bangka Belitung Gubernur Erzaldi Rosman Singgung Empat Syarat

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman membeberkan empat syarat menikah di masa PPKM Level 3 dan 4 yang tengah berlangsung.
Aturan menikah itu disinggung Gubernur Bangka Belitung via postingan Instagram (IG), Sabtu (7/8/2021).
"Kawan-kawan mau nikah tapi wilayahnya tengah ade PPKM level 3 dan 4? Boleehh... silakanlah.
Tapi nek ade syarat yang harus kawan-kawan penuhi sebelum mace ijab qabul depan penghulu," dikutip Bangkapos.com dari Instagram @erzaldi.rosmandjohan yang telah terverifikasi
Baca juga: Istri Disekap di Kamar, Suami Nekat Lakukan Ini, Jeritan dan Tangisan Pecah Berujung Duka
Baca juga: Info Terkini Lionel Messi dan Tim Impian PSG Membentuk Trisula Terbaik di Dunia
Gubernur Erzaldi mengingatkan hal pertama yang harus dipenuhi terkait protokol kesehatan saat akad nikah harus benar-benar ketat.
Kedua, jumlah undangan dibatasi 25% dari kapasitas ruangan atau paling banyak 30 orang.
Ketiga, tidak boleh menyediakan konsumsi di tempat acara. Kalaupun menyediakan konsumsi atau makanan, harus dibawa pulang.
Terakhir keempat, pengantin jangan lupa berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.
"Jadi, silakanlah kawan-kawan nek nikah di masa pandemi ne. Tapi penuhi syarat e, kayak akad nikah yang saya hadiri ini," ujar Elzaldi dalam postingannya
Belasan Pasangan Menikah di Pangkalpinang saat PPKM Level 3
0 Response to "Aturan Menikah PPKM Level 3 dan 4 di Bangka Belitung Gubernur Erzaldi Rosman Singgung Empat Syarat"
Post a Comment