Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu, PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, maskapai Citilink menerapkan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara bagi para calon penumpangnya.

tribun video

Melansir laman web resmi Citilink, (Kamis (15/7/2021), berikut syarat perjalanan udara yang wajib dipenuhi penumpang Citilink selama masa PPKM Darurat:

Baca juga: Terbaru, Syarat Terbang Lion Air Group Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

1. Penumpang wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis 1 (Pertama).

2. Penumpang wajib menyertakan hasil tes swab PCR yang telah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi (Paspor Digital) dengan masa berlaku maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang wajib mengisi e-HAC.

Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport (Tribun Jogja)

Selain syarat penerbangan di atas, para penumpang juga diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

• Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan udara dengan menggunakan RT-PCR 2x24 Jam sebelum jadwal keberangkatan.

• Bagi anak di bawah 12 (dua belas) tahun yang belum divaksin, tidak disarankan untuk berpergian selama periode PPKM Darurat. (mengacu pada ketersediaan dan tahap vaksinasi yang ditentukan Pemerintah)

Baca juga: Tiket Pesawat Super Air Jet Sudah Bisa Dipesan Online, Simak Rute dan Tarifnya

0 Response to "Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali"

Post a Comment