PPKM Berlevel Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang

VIVA â€" Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel hingga 2 Agustus 2021. Adanya ketetapan itu membuat terdapat sejumlah aturan yang harus disesuaikan terutama oleh pengelola moda transportasi.

Seperti pada bandara-bandara yang dikelola pihak PT Angkasa Pura II. Di mana sejak kemarin, 26 Juli 2021, terdapat sejumlah pesyaratan terbang yang sudah diperbarui merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021.

Salah satunya, terdapat larangan atau tidak diperbolehkannya perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun.

0 Response to "PPKM Berlevel Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang"

Post a Comment