PPKM Berlevel Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang
VIVA â" Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel hingga 2 Agustus 2021. Adanya ketetapan itu membuat terdapat sejumlah aturan yang harus disesuaikan terutama oleh pengelola moda transportasi.
Seperti pada bandara-bandara yang dikelola pihak PT Angkasa Pura II. Di mana sejak kemarin, 26 Juli 2021, terdapat sejumlah pesyaratan terbang yang sudah diperbarui merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021.
Salah satunya, terdapat larangan atau tidak diperbolehkannya perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun.
0 Response to "PPKM Berlevel Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang"
Post a Comment