Perda Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Ditargetkan Rampung Akhir Juli

VIVA â€" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 selesai akhir bulan Juli. Revisi Perda akan dibahas secara intensif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Kamis 22 Juli 2021.

Taufik mengklaim bila pimpinan dewan sepakat dengan revisi Perda tersebut. Dirinya berharap revisi Perda ini bisa mengubah situasi penyebaran virus mematikan itu di Jakarta.

0 Response to "Perda Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Ditargetkan Rampung Akhir Juli"

Post a Comment