Ludahi Petugas PLN Perempuan saat Ditagih Tunggakan Listrik Pria Ini Terancam 1 Tahun Penjara

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pria bernama Muhammad Reza Sitio yang meludahi petugas perempuan PLN bernama Ayu Miranda ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam satu tahun penjara.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).

Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.

Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji pihaknya.

Baca juga: Tunggak Bayar Listrik hingga Ditagih PLN, Pria Ini Tak Terima dan Ludahi Petugas, Videonya Viral

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pengakuan Pelaku

Kepada polisi, Reza mengaku perbuatan yang dilakukannya emosi gara-gara petugas bertindak semena-mena. Ia pun mengaku salah.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.

0 Response to "Ludahi Petugas PLN Perempuan saat Ditagih Tunggakan Listrik Pria Ini Terancam 1 Tahun Penjara"

Post a Comment