Bos BI Penarikan Tunai Rp20 Juta Hanya untuk Kartu ATM Chip
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan BI akan terus mengawasi dan memantau ketersediaan uang tunai di ATM seiring mulainya pemberlakukan penarikan dengan batas maksimal Rp 20 juta per hari, mulai Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut Perry menegaskan bahwa penarikan batas maksimal Rp 20 juta per hari, hanya akan berlaku bagi mereka pemegang ATM chip.
"Ketersediaan uang di ATM terus kami atasi. Agar dipahami, untuk kenaikan batas penarikan uang tunai Rp 20 juta berlaku untuk ATM (kartu) berbasis chip, tidak berlaku bagi yang magnetic stripe," jelas Perry saat melakukan rapat dengan Banggar DPR, Senin (12/7/2021).
Untuk diketahui, BI melakukan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal untuk penarikan tunai bagi pemilik kartu ATM dengan teknologi chip. Penetapan dilakukan mulai 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi BI, Minggu (11/7/2021).
Penetapan batas maksimal penarikan uang tunai Rp 20 juta per hari tersebut juga sebagai langkah antisipasi atas pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka. Misalnya penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor atau work from office (WFO), serta pengurangan jam operasional perbankan.
BI juga mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru sampai Rp 20 juta per hari.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
Sumber: www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Bos BI Penarikan Tunai Rp20 Juta Hanya untuk Kartu ATM Chip"
Post a Comment